dc.description.abstract |
Pelaksanaaa hukuman pidana mati masih menjadi pro dan kontra di tengah
masyarakat dan juga di kalangan pemikir-pemikir ahli hukum pidana. Masih
banyak dari mereka menilai tidak tepat pidana mati dijadikan salah satu sanksi
pidana oleh karena menghukum mati terpidana bertentangan dengan HAM (hak
hidup bagi pelakunya) dan juga pidana mati tidak sejalan dengan prinsip prinsip
pemidanaan itu sendiri dimana salah satu prinsipnya resosialisasi atau
memasyarakatkan terpidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Indonesia, sanksi pidana mati termasuk dalam pidana pokok dan masih
berlaku hingga saat ini. Pidana mati adalah suatu upaya yang radikal, untuk
meniadakan orang-orang yang tidak bisa diperbaiki lagi, dan dengan adanya
pidana mati ini maka hilanglah pula kewajiban untuk memelihara mereka di
dalam penjara-penjara yang demikian besar biayanya.
Dalam penulisan ini menggunakan menggunakan metode Yuridis Normatif.
Adapun hasil pembahasan terhadapa pasal 100 ternyata ada pendapat pro dan
kontra bahwa pidana mati pada KUHP baru ini tepatnya pada pasal ini,
pelaksanaan masa percobaan 10 tahun, berkelakuan baik, dan bergantinya pidana
mati ke pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. ada yang masih ingin
mempertahankan eksistensi hukuman mati dan ada yang harus dihapuskan karena
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Proses Pelaksanaan Pasal 100
KUHP Baru ini memberikan kesempatan bagi terpidana untuk bisa memperbaiki
diri, menjadi lebih baik dan menyesali perbuatannya
Hukum tidaklah dapat bersifat statis karena hukum harus terus menyesuaikan
diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik karena
bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum
karena hukum ini merupakan pegangan tertinggi oleh semua warga negara
Indonesia. Penerapan masa percobaan dalam hukuman mati memiliki implikasi
yuridis yang penting, karena ini berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia
dan keadilan dalam sistem peradilan pidana. Maka guna terlaksananya tugas dan
fungsi pelaksanaan pidana mati dalam KUHP baru secara efisien dan efektif,
diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk integritas petugas,
sosialisasi dan pemahaman tentang pidana mati pada pasal 100 KUHP Baru harus
diperjelas dan benar-benar bisa dipahami oleh masyarakat yang kurang akan
pengetahuan akan hukum karena seiring berjalannya zaman dan meningkatnya
teknologi maka akan meningkat pula tindak kejahatan di lingkungan masyarakat
hingga negara. |
en_US |