dc.description.abstract |
Desa merupakan unit terkecil disuatu negara namun memiliki peran penting
untuk mencapai cita cita suatu berbangsa dan bernegara. Prinsip demokrasi
merupakan salah satu sendi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menjamin hak masyarakat untuk
memilih dan mengawasi pemerintahan secara berkala. Perpanjangan masa jabatan
kepala desa yang signifikan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024, dapat dipandang sebagai upaya pembatasan hak masyarakat dalam
memilih pemimpin baru secara berkala. Hal ini berpotensi mengurangi kesempatan
masyarakat untuk menilai kinerja kepala desa dan memberikan mandat kepada
calon pemimpin baru yang dianggap lebih kompeten. Adapun yang jadi
pembahasan dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana ketentuan masa jabatan kepala
desa sebelum dan pasca perubahan dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, apa yang menjadi urgensi perpanjangan masa jabatan kepala desa
perspektif perubahan peraturan Undang-Undangan tentang desa, dan Bagaimana
implikasi konstitusionalitas perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Perubahan yang diatur dalam Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 membawa implikasi penting bagi tata kelola pemerintahan desa di
Indonesia. Meskipun ini menawarkan stabilitas dan kontinuitas dalam
kepemimpinan, juga berpotensi menimbulkan risiko kekuasaan yang terlalu lama
terpusat dan masalah administratif serta konflik politik. Sejarah peraturan
menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan antara stabilitas kepemimpinan dan
pembaruan kepemimpinan, dengan UU terbaru memberikan fleksibilitas lebih
besar tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam implementasinya. |
en_US |