Research Repository

Konstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Show simple item record

dc.contributor.author Setiawan, Roni
dc.date.accessioned 2024-10-23T10:21:25Z
dc.date.available 2024-10-23T10:21:25Z
dc.date.issued 2024-10-09
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25575
dc.description.abstract Desa merupakan unit terkecil disuatu negara namun memiliki peran penting untuk mencapai cita cita suatu berbangsa dan bernegara. Prinsip demokrasi merupakan salah satu sendi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menjamin hak masyarakat untuk memilih dan mengawasi pemerintahan secara berkala. Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang signifikan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dapat dipandang sebagai upaya pembatasan hak masyarakat dalam memilih pemimpin baru secara berkala. Hal ini berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat untuk menilai kinerja kepala desa dan memberikan mandat kepada calon pemimpin baru yang dianggap lebih kompeten. Adapun yang jadi pembahasan dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana ketentuan masa jabatan kepala desa sebelum dan pasca perubahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, apa yang menjadi urgensi perpanjangan masa jabatan kepala desa perspektif perubahan peraturan Undang-Undangan tentang desa, dan Bagaimana implikasi konstitusionalitas perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perubahan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 membawa implikasi penting bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Meskipun ini menawarkan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan, juga berpotensi menimbulkan risiko kekuasaan yang terlalu lama terpusat dan masalah administratif serta konflik politik. Sejarah peraturan menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan antara stabilitas kepemimpinan dan pembaruan kepemimpinan, dengan UU terbaru memberikan fleksibilitas lebih besar tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam implementasinya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject konstitusionalitas en_US
dc.subject Masa Jabatan en_US
dc.subject Kepala Desa en_US
dc.title Konstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account