dc.description.abstract |
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem pengawasan dan
akuntabilitas di lingkungan Kepolisian, peningkatan koordinasi antar lembaga
terkait, serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Upaya ini diharapkan
dapat mencegah praktik serupa dan menjamin efektivitas program subsidi BBM di
masa mendatang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sifat
penelitiannya adalah deskriptif, dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder
adalah data yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi.
Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan
sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang
undangan terkait sehingga menjadi rangkaian kalimat-kalimat yang dirangkum
sedemikian rupa.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindakan pelaku melakukan
kegiatan penyalahgunaan penimbunan serta pengangkutan dalam jumlah yang
cukup besar dan kemudian di jual Kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan
yang berlipat ganda. Pertanggung jawaban pelaku penyalahgunaan sesuai dengan
tuntutan dari jaksa penuntut umum yaitu dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan
di denda paling tinggi yaitu Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Alanisis
putusan Nomor: 1306/PID.SUS/2023/PN.MDN. Bahan Bakar Minyak adalah salah
satu unsur vital yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan Masyarakat umum
Penyalahgunaan beruba pengangkutan dan penimbunan serta perniagaan atau
penjualan Bahan Bakar Minyak masih banyak terjadi di beberapa daerah yang ada
di Indonesia, sebagaimana salah satu kasus tersebut terjadi di wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Medan, yang berada di Sumatera Utara, dengan nomor perkara
yaitu: Nomor: 1306/PID.SUS/2023/PN.MDN. Dimana kasus tersebut merupakan
kasus tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak
yang disubsidi pemerintah, antara tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan
Amar Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sangat berbeda. |
en_US |