Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN UANGKERTAS RUPIAHBERDASARKANUNDANGANUNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Show simple item record

dc.contributor.author HARAHAP, ANDI SYAHPUTRA
dc.date.accessioned 2024-10-23T03:31:29Z
dc.date.available 2024-10-23T03:31:29Z
dc.date.issued 2024-08-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25555
dc.description.abstract Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana Pelaku yang mencoret-coret atau melakukan perusakan uang kertas rupiah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Permasalahan penelitian ini adalah (1) bagaimana pengaturan hukum mengenai pengrusakan uang kertas di indonesia (2) bentuk pengrusakan uang kertas rupiah berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 (3)Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengrusakan uang kertas rupiah Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk pengerusakan uang kertas menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana. Modus pengerusakan uang kertas rupiah yang dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengerusakan uang kertas rupiah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). en_US
dc.subject Pengaturan Hukum en_US
dc.subject Pengrusakan uang kertas en_US
dc.subject Pertanggungjawaban. en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN UANGKERTAS RUPIAHBERDASARKANUNDANGANUNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account