Research Repository

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI KUHP NASIONAL

Show simple item record

dc.contributor.author Alkautsar, Fathanah Putra
dc.date.accessioned 2024-10-23T02:51:45Z
dc.date.available 2024-10-23T02:51:45Z
dc.date.issued 2024-08-26
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25553
dc.description.abstract Perdagangan manusia (human trafficking) adalah fenomena yang tidak asing, namun hingga saat ini belum ada solusi yang ditemukan oleh pemerintah setiap negara maupun organisasi internasional yang menangani masalah tersebut. Ketentuan yang telah ditetapkan di KUHP merasa kurang memadai terkait penegakan hukum, dan kenyataannya masih terdapat kasus tentang perdagangan orang. Lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk memberikan pengetahuan pengaturan hukum dalam KUHP nasional tentang tindak pidana perdagangan orang. pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang, dan penerapan asas tiada hukuman tanpa kesalahan (geen straaf zonder schuld) terhadap korporasi dalam perdagangan orang menurut KUHP nasional. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukum terhadap korporasi yang melakukan perdagangan orang yaitu materi pengaturan pasal mengenai hal tersebut sudah diatur pada Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang disesuaikan berdasarkan teori mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal tindak pidana human trafficking lebih tepat jika digunakan teori” vicarious liabillity. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang terpenuhinya unsur-unsur materiil. penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yakni didasarkan pada kesalahan yang memenuhi unsur melawan hukum dan tidak ada alasan pemiadaan/penghapusan sifat melawan hukum atas perbuatan dilakukan, adanya unsur kesengajaan oleh pelaku (dolus) sehingga tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf baginya untuk terhindar dari pemidanaan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Perdagangan Orang en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI KUHP NASIONAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account