dc.description.abstract |
Konstitusi negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dengan tegas dan lugas
mengonsturksikan pada Pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia merupakan
negara hukum. Indonesia merupakan negara yang berasaskan negara
kesejahteraan, hal ini didasari atas pengejawantahan nilai-nilai konstitusi yang
tertanam dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Persoalan mengenai kesejahteraan
dan sosial sudah menjadi pembahasan tahunan yang tidak kunjung terselesaikan
bagi pemerintah Indonesia, perihal dengan pengemisan yang pada saat ini adalah
suatu hal yang sangat krusial untuk masuk dalam pembahasan penting, sebab
pelaku pengemisan adalah anak yang dimintakan atau diperintahkan untuk
mengemis oleh orang lain atau orang tuanya sendiri. Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak merupakan
amanah sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa yang senantiasa harus dirawat
dan dijaga, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, serta hak lainnya. Hak
asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD
NRI 1945 pasal 28A sampai 28J. Dalam hal yang berkaitan UUD NRI 1945. Pada
pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak
terlantar itu dipelihara oleh Negara”. Maka oleh karena itu pemerintah memiliki
kewajiban dan andil dalam bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan
pelindungan orang yang memiliki ekonomi buruk.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yuridis
normatif, yang mengarah pada teori-teori dan aturan perundang-undangan tentang
perilaku eksploitasi anak sebagai pengemis. Pengumpulan data dilakukan dengan
cara penelitian kepustakaan, mengunjungi perpustakaan secara langsung atau
secara tidak langsung.
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan bahwa tindakan eksploitasi anak ini
diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Undang
Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2002 tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Eksploitasi Anak. |
en_US |