Research Repository

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis

Show simple item record

dc.contributor.author Alwi, Muhammad
dc.date.accessioned 2024-10-22T10:05:17Z
dc.date.available 2024-10-22T10:05:17Z
dc.date.issued 2024-08-26
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25537
dc.description.abstract Konstitusi negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dengan tegas dan lugas mengonsturksikan pada Pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Indonesia merupakan negara yang berasaskan negara kesejahteraan, hal ini didasari atas pengejawantahan nilai-nilai konstitusi yang tertanam dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Persoalan mengenai kesejahteraan dan sosial sudah menjadi pembahasan tahunan yang tidak kunjung terselesaikan bagi pemerintah Indonesia, perihal dengan pengemisan yang pada saat ini adalah suatu hal yang sangat krusial untuk masuk dalam pembahasan penting, sebab pelaku pengemisan adalah anak yang dimintakan atau diperintahkan untuk mengemis oleh orang lain atau orang tuanya sendiri. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa yang senantiasa harus dirawat dan dijaga, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, serta hak lainnya. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD NRI 1945 pasal 28A sampai 28J. Dalam hal yang berkaitan UUD NRI 1945. Pada pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar itu dipelihara oleh Negara”. Maka oleh karena itu pemerintah memiliki kewajiban dan andil dalam bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pelindungan orang yang memiliki ekonomi buruk. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang mengarah pada teori-teori dan aturan perundang-undangan tentang perilaku eksploitasi anak sebagai pengemis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, mengunjungi perpustakaan secara langsung atau secara tidak langsung. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan bahwa tindakan eksploitasi anak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Eksploitasi Anak. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tinjauan Hukum Pidana en_US
dc.subject Eksploitasi en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Pengemis en_US
dc.title Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account