Research Repository

Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Atas Penggantian Label Kadaluarsa Produk Pangan Yang Dilakukan Pelaku Usaha

Show simple item record

dc.contributor.author Alamsyah, Jerri Rivaldo
dc.date.accessioned 2024-10-22T07:57:05Z
dc.date.available 2024-10-22T07:57:05Z
dc.date.issued 2024-09-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25515
dc.description.abstract Konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sangat bergantung pada pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dituntut untuk membuat suatu produk yang efisien, bernilai tinggi, dan berkualitas. Pelaku usaha dalam mencapai sasaran usaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang sekecil-kecilnya sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan yang melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen. Seorang konsumen berbelanja ikan salmon di lotte mart, dilihat kode tanggal hari ini tanggal 09, ternyata sampai di rumah, baru bisa dicek kembali ternyata ditimpa dan bukan pemotongan hari ini. Tapi, tanggal 05 Desember kadaluarsa tanggal 08. Ini tanggal 06 kadaluarsa tanggal 09. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian ini mengacu pada sumber hukum berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Pendekatan penelitian ini pendekatan perundang-undangan, dengan cara meninjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau meneliti bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas penggantian label kadaluarsa produk pangan yang dilakukan pelaku usaha meliputi jaminan keamanan pangan, hak atas informasi yang akurat dan jujur, hak untuk didengar, hak memilih produk, serta hak atas advokasi dan kompensasi. Peran konsumen dalam mengidentifikasi dan melaporkan kasus penggantian label kadaluarsa, yaitu konsumen harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai karakteristik produk, pengetahuan pembelian, dan pengetahuan pemakaian untuk menghindari produk pangan yang tidak layak konsumsi serta edukasi dan sosialisasi kelompok masyarakat yang kurang terjangkau informasi. Pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat mengonsumsi produk pangan yang telah diganti label kadaluarsanya yaitu Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Kemudian dalam Pasal 62 Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Penggantian Label Kadaluarsa en_US
dc.subject Produk Pangan en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.title Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Atas Penggantian Label Kadaluarsa Produk Pangan Yang Dilakukan Pelaku Usaha en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account