dc.description.abstract |
Penjamin perorangan (personal guarantor) adalah individu yang
menjamin pemenuhan kewajiban atau utang pihak lain. Dalam konteks hukum
atau perjanjian keuangan, penjamin perorangan betindak sebagai pihak yang
bersedia menanggung tanggung jawab jika pihak yang dijamin gagal memenuhi
kewajibannya. Dalam suatu pinjaman, jika pihak peminjam tidak mampu
membayar kembali pinjaman tersebut, penjamin perorangan akan mengambil alih
kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam
perjanjian penjaminan tersebut. Penjamin perorangan wajib memiliki kapasitas
hukum dan keuangan yang cukup untuk memenuhi tanggung jawab yang akan
diambilnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang berguna
untuk mengetahui atau mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya
mengenai suatu masalah tertentu dan juga dapat menjelaskan atau menerangkan
kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau
masalah yang tertentu.
Berdasarkan analisis dari penelitian ini, pertanggungjawaban Personal
Guarantor merupakan suatu tanggung jawab seseorang yang menjadi penjamin
bagi pihak lain dalam suatu perjanjian utang atau kontrak keuangan. Personal
guarantor secara hukum bertanggungjawab untuk melunasi utang debitur (siberutang)
apabila
debitur
utama
itu
sendiri
tidak
membayar
utang
yang
telah
jatuh
waktu
atau lalai dalam memenuhi kewajibannya atau melakukan tindakan
wansprestasi (cedera janji). Personal guarantor juga mempunyai hak untuk
menolak atas tanggung jawab yang dibebankan padanya jika debitur melakukan
tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Maka dari itu, segala tindakan yang
bersifat mengikat sudah memang seharusnya ada perjanjian terlebih dahulu.
Dengan demikian apabila terjadi sesuatu maka seseorang yang dibebani tanggung
jawab ganti rugi wajib menanggung segala sesuatunya. |
en_US |