Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PERSONAL GUARANTOR ATAS UTANG DEBITUR YANG SUDAH JATUH TEMPO

Show simple item record

dc.contributor.author SYAHRIANI, YOLA
dc.date.accessioned 2024-10-22T04:45:40Z
dc.date.available 2024-10-22T04:45:40Z
dc.date.issued 2024-08-23
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25510
dc.description.abstract Penjamin perorangan (personal guarantor) adalah individu yang menjamin pemenuhan kewajiban atau utang pihak lain. Dalam konteks hukum atau perjanjian keuangan, penjamin perorangan betindak sebagai pihak yang bersedia menanggung tanggung jawab jika pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya. Dalam suatu pinjaman, jika pihak peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman tersebut, penjamin perorangan akan mengambil alih kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian penjaminan tersebut. Penjamin perorangan wajib memiliki kapasitas hukum dan keuangan yang cukup untuk memenuhi tanggung jawab yang akan diambilnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang berguna untuk mengetahui atau mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah tertentu dan juga dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau masalah yang tertentu. Berdasarkan analisis dari penelitian ini, pertanggungjawaban Personal Guarantor merupakan suatu tanggung jawab seseorang yang menjadi penjamin bagi pihak lain dalam suatu perjanjian utang atau kontrak keuangan. Personal guarantor secara hukum bertanggungjawab untuk melunasi utang debitur (siberutang) apabila debitur utama itu sendiri tidak membayar utang yang telah jatuh waktu atau lalai dalam memenuhi kewajibannya atau melakukan tindakan wansprestasi (cedera janji). Personal guarantor juga mempunyai hak untuk menolak atas tanggung jawab yang dibebankan padanya jika debitur melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Maka dari itu, segala tindakan yang bersifat mengikat sudah memang seharusnya ada perjanjian terlebih dahulu. Dengan demikian apabila terjadi sesuatu maka seseorang yang dibebani tanggung jawab ganti rugi wajib menanggung segala sesuatunya. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Personal Guarantor en_US
dc.subject Utang, Kreditur dan Debitur en_US
dc.subject Jatuh Tempo en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PERSONAL GUARANTOR ATAS UTANG DEBITUR YANG SUDAH JATUH TEMPO en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account