Research Repository

KEPASTIAN HUKUM PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) TERHADAP PEROLEHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (Analisis Putusan DKPP Nomor 114-PK4-DKPP/VI/2019)

Show simple item record

dc.contributor.author RITONGA, M. RIZKY ARBIANSYAH
dc.date.accessioned 2024-10-22T03:18:06Z
dc.date.available 2024-10-22T03:18:06Z
dc.date.issued 2024-09-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25503
dc.description.abstract eberadaan DKPP diharapkan sedapat mungkin mencegah praktik Penyelenggaraan Pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu yang Luber dan Jurdil menjadi tanggung jawab kita semua terutama Penyelenggara Pemilu, dan oleh karena itu, DKPP dalam menjalankan fungsi konstitusinalnya tidak gentar mengingatkan bahkan memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu yang apabila dalam proses Pemilihan Umum terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui macam- macam pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). sifat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap perolehan hasil suara pada pemilihan umum dan upaya hukum terhadap putusan DKPP yang tidak berdasarkan keadilan. Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan dan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder serta data pendukung wawancara untuk menguatkan studi kasus peneliti. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, macam-macam pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) hal utama yakni pertama penyelenggara pemilu menerima gratifikasi dari oknum pasangan calon (paslon), penyelenggara pemilu menjadi tim sukses paslon, meniadakan penyelenggaran pemilihan, tidak menyediakan logistik atau fasilitas/sarana pemilihan. Kedua, sifat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap perolehan hasil suara pada pemilihan umum mengacu pada Pasal 458 Ayat 13 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Ketiga, upaya Hukum Terhadap Putusan DKPP Yang Tidak Berdasarkan Keadilan sebenarnya dapat dilanjutkan menjadi objek perkara pada Tingkat Peradilan TUN. Terutama dalam Putusan Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 yang terbukti telah terjadi perubahan hasil penetapan pemilu sebelum dan sesudah dilakukan pembukaan kotak suara di Kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Barat en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu en_US
dc.subject Perolehan Penetapan Hasil Suara en_US
dc.subject Kepasitan Hukum. en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) TERHADAP PEROLEHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (Analisis Putusan DKPP Nomor 114-PK4-DKPP/VI/2019) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account