Abstract:
Calo merupakan sebuah profesi yang bertujuan untuk melancarkan
kegiatan usaha atau transaksi seseorang yang tidak dapat dilakukannya sendiri dan
membutuhkan bantuan dari orang lain supaya dapat tercapai. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan tentang larangan percaloan
dalam pelayanan publik di kota Medan. Metode penelitian yang digunakan ialah
pendekatan deskriptif dengan analisis kualitatif dengan wawancara, observasi, dan
studi pustaka. Adapun lokasi penelitian ini yaitu di kantor Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Medan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa implementasi
kebijakan tentang larangan percaloan dalam pelayanan publik di kota Medan yang
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dijelaskan pada Pasal 23 yaitu bahwa
setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan percaloan dalam setiap pelayanan
publik sudah berjalan secara efektif. Akan tetapi masih terdapat hambatan seperti
ketidak patuhan masyarakat, kurangnya kesadaran, dan pengawasan yang tidak
memadai. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan penegakan hukum,
edukasi masyarakat, dan koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan
keberhasilan kebijakan tersebut. Adapun saran atau rekomendasi yang diberikan
adalah peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengatasi kendala
dalam implementasi kebijakan larangan percaloan serta melakukan edukasi dan
sosialisasi yang lebih luas dan juga evaluasi dan penyesuaian kebijakan.