Abstract:
eraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi
Badan Jalan. Kemacetan yang terjadi di Kota Medan salah satu dampak dari pelanggaran
badan jalan. Ada banyak sekali pelanggar yang parkir sembarangan karena kurangnya
fasilitas parkir di Kota Medan. Kemacetan ini mengakibatkan banyak kerugian bagi
pengguna jalan seperti kemacetan karena badan jalan yang seharusnya di alokasikan
untuk hal lain malah dijadikan lahan parkir yang pastinya jelas mempersempit jalan itu
sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Badan Jalan Di Kota
Medan. Metode peneltian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif dengan pendekatan deskriptif . Jenis data yang digunakan adalah data primer
dan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian observasi, hasil wawancara
dengan narasumber dan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Implementasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang
penetapan zonasi badan jalan Di kota medan sudah sesuai dengan proses dan alur
kerjanya namun ada kendala yakni kurangnya kesadaran masyarakat serta kurangnya
fasilitas parkir yang memadai sehingga masyarakat memilih untuk parkir di badan jalan