dc.description.abstract |
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah
ketentuan usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya, usia minimal
yang ditetapkan adalah 40 tahun, namun setelah putusan MK, ketentuan tersebut
diubah menjadi usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik
yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini memiliki implikasi signifikan
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam perspektif ketatanegaraan, putusan
MK ini mencerminkan upaya untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan
keadilan dalam pemilihan umum, sekaligus memicu diskusi publik dan perlunya
sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait implikasi dari putusan tersebut.
Secara keseluruhan, putusan ini menjadi bagian penting dalam perkembangan sistem
ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip-prinsip demokrasi dan negara
hukum.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak
bertentangan dengan ketatanegaraan Indonesia. Putusan ini tentu sejalan dengan
prinsip demokrasi maupun prinsip kesatuan. Dengan pernahnya Calon Presiden
maupun Calon Wakil Presiden pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pernah
dipilih melalui proses pemilihan umum tentu memudahkan masyarakat dalam menilai
layak tidaknya seseorang ini menjadi pemimpin negara dilihat dari cara ia memimpin
pada saat menjabat sebagai kepala daerah. |
en_US |