dc.description.abstract |
Industri jasa pengiriman barang di Indonesia merupakan industri yang tingkat
pertumbuhannya sangat pesat dari tahun ke tahun. Hal ini bisa dilihat dari
perkembangan pesat perusahaan jasa baik swasta maupun Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Dalam hal ini banyak perusahaan jasa bersaing untuk
memberikan pelayanan terbaik pada pengguna jasa. Salah satunya adalah PT. Pos
Indonesia (POS).
PT. Pos Indonesia (Persero) telah mencantumkan hak dan kewajiban pengguna
jasa serta hak dan kewajiban pelaku usaha agar nantinya kedua pihak tidak
mengalami kerugian akibat dari pengiriman barang tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab, faktor yang
menyebabkan terjadinya wanprestasi dan upaya serta solusi yang dapat ditempuh
konsumen dari PT. Pos Indonesia Cabang Singkil terhadap konsumen atas
keterlambatan dalam pengiriman barang. Metode penelitian yang digunakan yakni
penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan undang-undang.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk tanggung jawab PT. Pos Indonesia
Cabang Singkil terhadap konsumen atas keterlambatan dalam pengiriman barang
adalah ganti rugi secara materill, yakni mengganti 10 kali lipat ongkis kirim
konsumen saja apabila barang yang dikirim mengalami keterlambatan pengiriman
untuk dalam kota, sedangkan untuk ketentuan ganti rugi paket Pos Internasional,
biaya ganti rugi keterlambatan adalah 50% dari ongkos kirim, rusak sebagian
adalah harga barang yang rusak saja dan hilang adalah dibayar penuh beserta
dengan ongkos kirimnya namun apabila barang yang hilang tersebut. Faktor yang
menyebabkan keterlambatan pengiriman barang disebabkan oleh hari-hari besar,
seperti hari raya idul fitri dan idul adha, natal dan tahun baru. Kemudian faktor
cuaca seperti hujan deras, faktor logistik seperti gudang penyimpanan penuh dan
serta pengalaman kerja kurir baru yang belum berpengalaman. Upaya dan solusi
yang ditawarkan PT. Pos Indonesia Cabang Singkil dalam mengatasi bentuk
keterlambatan pengiriman barang yakni konsumen dapat melaporkan
keterlambatan dengan cara membawa bukti resi dan lain sebagainya kemudian
untuk diposes dalam jangkan waktu minimal 7 (tujuh) hari atau maksimal 14 (empat
belas) hari terhitung sejak dilakukan pengaduan |
en_US |