Research Repository

TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA TERHADAP KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN DALAM PENGIRIMAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Di Kantor Pos Cabang Singkil)

Show simple item record

dc.contributor.author Silvia, Ramadhani
dc.date.accessioned 2024-10-17T01:59:42Z
dc.date.available 2024-10-17T01:59:42Z
dc.date.issued 2024-10-07
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25466
dc.description.abstract Industri jasa pengiriman barang di Indonesia merupakan industri yang tingkat pertumbuhannya sangat pesat dari tahun ke tahun. Hal ini bisa dilihat dari perkembangan pesat perusahaan jasa baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini banyak perusahaan jasa bersaing untuk memberikan pelayanan terbaik pada pengguna jasa. Salah satunya adalah PT. Pos Indonesia (POS). PT. Pos Indonesia (Persero) telah mencantumkan hak dan kewajiban pengguna jasa serta hak dan kewajiban pelaku usaha agar nantinya kedua pihak tidak mengalami kerugian akibat dari pengiriman barang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab, faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dan upaya serta solusi yang dapat ditempuh konsumen dari PT. Pos Indonesia Cabang Singkil terhadap konsumen atas keterlambatan dalam pengiriman barang. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk tanggung jawab PT. Pos Indonesia Cabang Singkil terhadap konsumen atas keterlambatan dalam pengiriman barang adalah ganti rugi secara materill, yakni mengganti 10 kali lipat ongkis kirim konsumen saja apabila barang yang dikirim mengalami keterlambatan pengiriman untuk dalam kota, sedangkan untuk ketentuan ganti rugi paket Pos Internasional, biaya ganti rugi keterlambatan adalah 50% dari ongkos kirim, rusak sebagian adalah harga barang yang rusak saja dan hilang adalah dibayar penuh beserta dengan ongkos kirimnya namun apabila barang yang hilang tersebut. Faktor yang menyebabkan keterlambatan pengiriman barang disebabkan oleh hari-hari besar, seperti hari raya idul fitri dan idul adha, natal dan tahun baru. Kemudian faktor cuaca seperti hujan deras, faktor logistik seperti gudang penyimpanan penuh dan serta pengalaman kerja kurir baru yang belum berpengalaman. Upaya dan solusi yang ditawarkan PT. Pos Indonesia Cabang Singkil dalam mengatasi bentuk keterlambatan pengiriman barang yakni konsumen dapat melaporkan keterlambatan dengan cara membawa bukti resi dan lain sebagainya kemudian untuk diposes dalam jangkan waktu minimal 7 (tujuh) hari atau maksimal 14 (empat belas) hari terhitung sejak dilakukan pengaduan en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Keterlambatan Pengiriman Barang en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA TERHADAP KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN DALAM PENGIRIMAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Di Kantor Pos Cabang Singkil) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account