Research Repository

Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Show simple item record

dc.date.accessioned 2024-10-16T10:49:51Z
dc.date.available 2024-10-16T10:49:51Z
dc.date.issued 2024-10-07
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25452
dc.description.abstract Pengangkatan anak adalah proses hukum di mana seseorang atau pasangan yang tidak memiliki hubungan darah dengan seorang anak secara resmi menjadi orang tua pengganti anak tersebut. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi si keluarga yang mengangkat anak maupun keluarga kandung anak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi anak yang diangkat tanpa penetapan pengadilan, faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mengangkat anak tanpa penetapan pengadilan serta upaya perlindungan hukum terhadap anak angkat tanpa pengadilan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan jurnal/artikel penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa akibat hukum bagi anak yang diangkat tanpa penetapan pengadilan adalah lemahnya status anak angkat dalam kehidupan baru dengan orang tua angkatnya. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan dari pengadilan adalah tidak ada hubungan hukum antara orangtua angkat dan juga anak angkat karena tidak terdapat suatu bukti yang sah bahwa pengangkatan anak ini dilakukan menurut aturan yang berlaku. Akibat lainnya yang dapat timbul adalah antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, antara pihak orangtua angkat dengan anak angkatnya tidak dapat digugat, apabila orang tua angkat tidak melakukan kewajibannya dengan benar. Faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mengangkat anak tanpa penetapan pengadilan adalah masyarakat yang masih sangat awam dengan proses pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan. Upaya perlindungan hukum terhadap anak angkat tanpa pengadilan adalah dengan melaporkan pengangkatan anak ke RT setempat dan meminta surat pengantar untuk membuat akta baru di Kantor Kelurahan. Upaya lain yang juga bisa dilakukan adalah membuat surat wasiat atau hibah harta agar nantinya anak angkat tetap terjamin kehidupannya dimasa mendatang dan dicatatkan kepada notaris. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pengangkatan Anak en_US
dc.subject Penetapan Pengadilan en_US
dc.subject Bentuk Tanggung jawab Orang Tua Angkat en_US
dc.title Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account