dc.date.accessioned |
2024-10-16T10:49:51Z |
|
dc.date.available |
2024-10-16T10:49:51Z |
|
dc.date.issued |
2024-10-07 |
|
dc.identifier.uri |
https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25452 |
|
dc.description.abstract |
Pengangkatan anak adalah proses hukum di mana seseorang atau pasangan yang
tidak memiliki hubungan darah dengan seorang anak secara resmi menjadi orang
tua pengganti anak tersebut. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan
pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi si keluarga
yang mengangkat anak maupun keluarga kandung anak tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi
anak yang diangkat tanpa penetapan pengadilan, faktor faktor yang menyebabkan
masyarakat mengangkat anak tanpa penetapan pengadilan serta upaya perlindungan
hukum terhadap anak angkat tanpa pengadilan. Metode yang digunakan pada
penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan jurnal/artikel penelitian.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa akibat hukum bagi anak yang diangkat
tanpa penetapan pengadilan adalah lemahnya status anak angkat dalam kehidupan
baru dengan orang tua angkatnya. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa
penetapan dari pengadilan adalah tidak ada hubungan hukum antara orangtua
angkat dan juga anak angkat karena tidak terdapat suatu bukti yang sah bahwa
pengangkatan anak ini dilakukan menurut aturan yang berlaku. Akibat lainnya yang
dapat timbul adalah antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, antara
pihak orangtua angkat dengan anak angkatnya tidak dapat digugat, apabila orang
tua angkat tidak melakukan kewajibannya dengan benar. Faktor faktor yang
menyebabkan masyarakat mengangkat anak tanpa penetapan pengadilan adalah
masyarakat yang masih sangat awam dengan proses pengangkatan anak melalui
penetapan pengadilan. Upaya perlindungan hukum terhadap anak angkat tanpa
pengadilan adalah dengan melaporkan pengangkatan anak ke RT setempat dan
meminta surat pengantar untuk membuat akta baru di Kantor Kelurahan. Upaya lain
yang juga bisa dilakukan adalah membuat surat wasiat atau hibah harta agar
nantinya anak angkat tetap terjamin kehidupannya dimasa mendatang dan
dicatatkan kepada notaris. |
en_US |
dc.publisher |
UMSU |
en_US |
dc.subject |
Pengangkatan Anak |
en_US |
dc.subject |
Penetapan Pengadilan |
en_US |
dc.subject |
Bentuk Tanggung jawab Orang Tua Angkat |
en_US |
dc.title |
Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |