Research Repository

Kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Gratifikasi Yang Dilakukan Oleh Pegawai Dirjen Pajak (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus Tpk/2023/PT. Dki)

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, AYUNDA PUTRI ICHWANI
dc.date.accessioned 2024-10-16T10:42:48Z
dc.date.available 2024-10-16T10:42:48Z
dc.date.issued 2024-09-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25450
dc.description.abstract Korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh ketiga tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang merupakan masalah serius, ketiga tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya. Tujuan penelitian ini mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi menurut hukum positif di Indonesia, faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi di Indonesia, analisis hukum pertimbangan hakim dalam putusan nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PT Dki. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2010 mengatakan bahwa Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Faktor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan. Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si pelaku, Faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku, faktor yang menyebabkan para pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang secara umum yakni faktor Pendidikan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menyatakan Terdakwa Angin Prayitno Aji Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juata Rupiah, dan pidana tambahan lainnya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pencucian Uang en_US
dc.subject Gratifikasi en_US
dc.title Kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Gratifikasi Yang Dilakukan Oleh Pegawai Dirjen Pajak (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus Tpk/2023/PT. Dki) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account