dc.description.abstract |
Korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selalu mendapatkan
perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini
dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh ketiga tindak
pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang
kehidupan. Korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang merupakan
masalah serius, ketiga tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan
keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga
politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat
laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya. Tujuan penelitian ini
mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana pencucian uang dan
gratifikasi menurut hukum positif di Indonesia, faktor-faktor yang mendorong
terjadinya tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi di Indonesia, analisis
hukum pertimbangan hakim dalam putusan nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PT Dki.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010. Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2010 mengatakan bahwa Pencucian
uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Faktor yang menyebabkan terjadinya
sebuah kejahatan. Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si
pelaku, Faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri
pribadi si pelaku, faktor yang menyebabkan para pelaku melakukan tindak pidana
pencucian uang secara umum yakni faktor Pendidikan. Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Menyatakan Terdakwa Angin Prayitno Aji Telah Terbukti
Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pencucian
Uang, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana
penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus
lima puluh juata Rupiah, dan pidana tambahan lainnya. |
en_US |