Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis baik secara parsial maupun secara
simultan pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan PDRB terhadap PAD
Kab. Deli Serdang. Adapun sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah
laporan realisasi anggaran periode tahun 2018 – 2022. Teknik pengumpulan data
melalui dokumentasi, sumber data yaitu data primer yang bersumber dari kantor
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Kemudian teknik analisis data
menggunakan teknis analisis linear regresi berganda. Berdasarkan hasil analisis
data, dapat disimpulkan bahwa secara parsial Pajak Daerah (memiliki nilai T
Hitung 96,856 > T-Tabel 12, 71 maka dapat disimpulkan HA ditolak dan HO
diterima. Hal ini menunjukkan bahwa Pajak Daerah berpengaruh terhadap PAD
(Pendapatan Asli Daerah), kemudian Retribusi Daerah memiliki nilai T-Hitung
122,121 > T-Tabel 12, 71 maka disimpulkan HA ditolak dan HO diterima. Hal ini
menunjukkan bahwa Retribusi Daerah berpengaruh terhadap PAD, dan untuk
PDRB diperoleh T-Hitung 16,499 > T-Tabel 12, 71 maka dapat disimpulkan HA
ditolak dan HO diterima. Selanjutnya hal ini menunjukkan bahwa PDRB
berpengaruh terhadap PAD. Berdasarkan uji F diperoleh F-hitung sebesar 3,086 <
F-tabel 10, 1. Maka Ha diterima, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Pajak Daerah , Retribusi Daerah dan PDRB secara simultan (bersama-sama)
berpengaruh terhadap PAD. Berdasarkan hal tersebut, saran yang diberikan
penulis yaitu pemerintah daerah harus menerapkan strategi yang lebih baik,
mengoptimalkan penerimaan daerah dalam bentuk pajak dan retribusi daerah,
memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran
Pajak Daerah, pemerintah daerah harus memprioritaskan kesejahteraan
masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.