Research Repository

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Diakibatkan Oleh Dumping Limbah Ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 206/Pid.B/LH/2022/PN.Btg)

Show simple item record

dc.contributor.author Pinem, Rico Nampaty
dc.date.accessioned 2024-10-15T10:31:27Z
dc.date.available 2024-10-15T10:31:27Z
dc.date.issued 2024-09-20
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25434
dc.description.abstract Lingkungan merupakan sumber benda, kondisi dan termasuk di dalamnya manusia dan semua tingkah lakunya, serta berada dalam suatu ruang yang mempengaruhi kelangsungan hidup. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Melihat permasalahan lingkungan hidup semakin hari semakin menunjukkan peningkatan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa penegakkan hukum lingkungan hidup belum berhasil. Eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan sumber daya alam ,khususnya dalam pengawasan dan pengembangan mekanisme hidup. Sebagian besar kejahatan lingkungan hidup melibatkan korporasi. Salah satunya ialah pembungan limbah usaha dengan sengaja oleh pelaku usaha. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan studi putusan melalui pendekatan undang-undang,kasus dan mempelajari sebuah putusan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH), diatur larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar baik oleh perseorangan maupun korporasi sebagai subjek hukum lingkungan. Larangan tersebut diatur dalam pasal 69 UUPPLH. Di dalam pasal KUHP dan perundang-undangan pidana lainnya tidak ditemukan unsur tindak pidana yang seragam. Walaupun unsur-unsur tindak pidana berbeda-beda tapi pada umumnya mempunyai unsur-unsur yang sama yaitu : Perbuatan/kelakuan (aktif,positif atau pasif dan negatif). Akibat (khusus untuk tindak pidana yang dirumuskan secara materil), melawan hukum (melawan hukum formil yang berkaitan dengan asas legalitas,dan melawan hukum materiil/unsur-unsur diam diam dan tidak adanya dasar pembenar. Dalam hal pertanggungjawaban pidana terdapat dua pihak yakni pelaku yang menyebabkan terjadinya kerugian dan korban yang menderita kerugian. Dalam perspektif hukum pidana, ganti rugi juga disebut pertanggungjawaban pidana. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Pencemaran Lingkungan en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Diakibatkan Oleh Dumping Limbah Ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 206/Pid.B/LH/2022/PN.Btg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account