dc.description.abstract |
Permasalahan tanah memang sangat sensitif dan tidak jarang menimbulkan
konflik jika dalam pengurusannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini pula lah yang disadari oleh pemerintah, sehingga regulasi terhadap
pertanahan untuk pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan pada proyek
pemerintah sering kali dilakukan perubahan dalam upaya relevansi dan
penyempurnaan kebijakannya. Seperti alas hukum pengadaan lahan bagi
pelaksanaan pembangunan pada proyek pemerintah pada UU No. 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Keppres No. 55 Tahun 1993
tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan
Umum, dan Perpres No. 71 Tahun 2012, yang pada akhirnya mengkrucut
disempurnakan dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang
menyederhanakan sistem birokrasi, metode, dan mekanisme penyelesaian
penggunaan lahan milik masyarakat yang terdampak pada proyek pembangunan
pemerintah.
Penulisan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
melalui pendekatan kepustakaan (library research), dan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach). Menggunakan teknik analisis kualitatif
yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis,
sehingga didapati pengertian dan pemahaman tentang
pengaturan hukum
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, konsep pengadaan
tanah yang berkeadilan, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapati temuan bahwa pada pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja di lapangan terhadap pengadaan lahan pada proyek pembangunan pemerintah
cukup akomodir. Artinya dalam permintaan pemerintah atas lahan tanah milik
rakyat tidak lagi berbelit-belit urusannya pada birokrasi sebagaimana yang selama
ini terjadi sehingga untuk pembebasan lahan masyarakat ini membutuhkan waktu
yang cukup lama. UU No. 6 Tahun 2023 juga mampu memberikan jawaban
terhadap metode dan mekanisme ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak
proyek pembangunan dengan win-win solution, sehingga dengan keadaan yang
demikian rakyat pun akan rela melepaskan tanahnya kepada pemerintah pada
proyek pembangunan tersebut, sekaligus memperkecil resiko terjadinya konflik
agrarian yang berkepanjangan. |
en_US |