dc.description.abstract |
Perbuatan wanprestasi terhadap akta jual beli tanah mengakibatkan dampak
salah satunya pembatalan perjanjian timbal balik sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 1266 KUHPerdata. Dibatalkannya suatu perjanjian yang dibuat secara
autentik dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum dimana terdapat
konsekuensi hukum tertentu karena hal ini berdampak kepada para pihak maupun
akta yang bersangkutan.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum empiris,
dimana konsep hukum berdasarkan yang memfokuskan kajiannya dengan
memandang hukum sebagai seperangkat realitas, tindakan dan perilaku.
Pendekatan ini memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai
seperangkat ide yang abstrak dan ide-ide moral, diantaranya tentang moral
keadilan. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa pengaturan hukum
terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan yang bermasalah diatur dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA), Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.
10 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Masalah Pertanahan. Penyebab terjadinya
permasalahan saat proses peralihan hak atas tanah pada Kantor Notaris/PPAT
HJ.Nur Asmalina Siregar, S.H., M.Kn yaitu pihak kedua atau pembeli melakukan
wanprestasi atau peingkaran perjanjian secara sepihak.
Upaya penyelesaian atau solusi yang diberikan oleh Kantor Notaris/PPAT
Hj. Nur Asmalina Siregar S.H., M.Kn terhadap jual beli hak atas tanah yang
bermasalah yaitu, mengadakan pembicaraan antara Penjual atau Pihak kedua
dengan pihak pembeli rumah yang memunculkan solusi. Solusi yang disepakati
oleh kedua pihak adalah tanah atau lahan yang awalnya dijual secara menyeluruh
oleh Pihak Kedua, diubah menjadi penjualan tanah dalam banyak bagian atau bisa
disebut dengan “Kavling”. Dengan ukuran pembagian tanah mengikuti konsep
ukuran perumahan yang telah ditinggalkan oleh Pihak Pertama sebagai developer.
Pihak pembeli rumah membayar tanah milik Pihak Kedua yang sudah dipecah
menjadi banyak bagian (Kavling). |
en_US |