Research Repository

Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Jual Beli Yang Bermasalah Pada Kantor Notaris/PPAT HJ. NUR ASMALINA SIREGAR S.H., M.Kn Di Kabupaten Langkat

Show simple item record

dc.contributor.author Yamani, Said Reihan Zaki
dc.date.accessioned 2024-10-14T10:01:21Z
dc.date.available 2024-10-14T10:01:21Z
dc.date.issued 2024-09-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25408
dc.description.abstract Perbuatan wanprestasi terhadap akta jual beli tanah mengakibatkan dampak salah satunya pembatalan perjanjian timbal balik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata. Dibatalkannya suatu perjanjian yang dibuat secara autentik dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum dimana terdapat konsekuensi hukum tertentu karena hal ini berdampak kepada para pihak maupun akta yang bersangkutan. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum empiris, dimana konsep hukum berdasarkan yang memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat realitas, tindakan dan perilaku. Pendekatan ini memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat ide yang abstrak dan ide-ide moral, diantaranya tentang moral keadilan. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan yang bermasalah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Masalah Pertanahan. Penyebab terjadinya permasalahan saat proses peralihan hak atas tanah pada Kantor Notaris/PPAT HJ.Nur Asmalina Siregar, S.H., M.Kn yaitu pihak kedua atau pembeli melakukan wanprestasi atau peingkaran perjanjian secara sepihak. Upaya penyelesaian atau solusi yang diberikan oleh Kantor Notaris/PPAT Hj. Nur Asmalina Siregar S.H., M.Kn terhadap jual beli hak atas tanah yang bermasalah yaitu, mengadakan pembicaraan antara Penjual atau Pihak kedua dengan pihak pembeli rumah yang memunculkan solusi. Solusi yang disepakati oleh kedua pihak adalah tanah atau lahan yang awalnya dijual secara menyeluruh oleh Pihak Kedua, diubah menjadi penjualan tanah dalam banyak bagian atau bisa disebut dengan “Kavling”. Dengan ukuran pembagian tanah mengikuti konsep ukuran perumahan yang telah ditinggalkan oleh Pihak Pertama sebagai developer. Pihak pembeli rumah membayar tanah milik Pihak Kedua yang sudah dipecah menjadi banyak bagian (Kavling). en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Peralihan hak en_US
dc.subject Tanah dan bangunan en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.title Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Jual Beli Yang Bermasalah Pada Kantor Notaris/PPAT HJ. NUR ASMALINA SIREGAR S.H., M.Kn Di Kabupaten Langkat en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account