dc.description.abstract |
Perkembangan hukum pidana di Indonesia terus mengalami perubahan
seiring dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di masyarakat.
Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah penerbitan Peraturan Mahkamah
Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana
Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tujuan penelitian dari skripsi penulis yaitu Untuk mengetahui pengaturan hukum
tentang tindak pidana ringan menurut Perma Nomor 2 Tahun 2012, Penerapan
pelaksanaan perkara tindak pidana ringan berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun
2012 terhadap putusan Nomor 1/Pid.C/2020/PN Mak, Kendala pelaksanaan
perkara tindak pidana ringan berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa pengaturan hukum tindak
pidana ringan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), Pasal 205 KUHAP menyebutkan bahwa perkara tindak pidana ringan.
Pengaturan tindak pidana ringan menurut PERMA Nomor 2 Tahun 2012
mengatur Tindak pidana ringan pada pasal 2 ayat (2) PERMA No 2 tahun 2012.
Putusan
Nomor 1/Pid.C/2021/PN Mak dalam putusan ini, hakim
mempertimbangkan besaran kerugian yang dialami oleh korban dan menilai
apakah kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan.Beberapa
kendala yang umum terjadi: Kurangnya Pemahaman di Kalangan Penegak
Hukum, Kurangnya Sosialisasi dan Pelatihan, Keterbatasan Infrastruktur dan
Sumber Perbedaan Interpretasi di Kalangan, Ketidaksesuaian dengan Kondisi
Lokal. |
en_US |