Research Repository

Penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perkara Tindak Pidana Ringan Dalam Putusan Nomor 1/Pid.C/2020/PN Mak.

Show simple item record

dc.contributor.author SITORUS, MUHAMMAD ASRI
dc.date.accessioned 2024-10-14T08:45:51Z
dc.date.available 2024-10-14T08:45:51Z
dc.date.issued 2024-09-27
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25398
dc.description.abstract Perkembangan hukum pidana di Indonesia terus mengalami perubahan seiring dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di masyarakat. Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan penelitian dari skripsi penulis yaitu Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana ringan menurut Perma Nomor 2 Tahun 2012, Penerapan pelaksanaan perkara tindak pidana ringan berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 terhadap putusan Nomor 1/Pid.C/2020/PN Mak, Kendala pelaksanaan perkara tindak pidana ringan berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa pengaturan hukum tindak pidana ringan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 205 KUHAP menyebutkan bahwa perkara tindak pidana ringan. Pengaturan tindak pidana ringan menurut PERMA Nomor 2 Tahun 2012 mengatur Tindak pidana ringan pada pasal 2 ayat (2) PERMA No 2 tahun 2012. Putusan Nomor 1/Pid.C/2021/PN Mak dalam putusan ini, hakim mempertimbangkan besaran kerugian yang dialami oleh korban dan menilai apakah kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan.Beberapa kendala yang umum terjadi: Kurangnya Pemahaman di Kalangan Penegak Hukum, Kurangnya Sosialisasi dan Pelatihan, Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Perbedaan Interpretasi di Kalangan, Ketidaksesuaian dengan Kondisi Lokal. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kerugian en_US
dc.subject Tindak Pidana Ringan en_US
dc.subject Perma Nomor 2 Tahun 2012 en_US
dc.title Penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perkara Tindak Pidana Ringan Dalam Putusan Nomor 1/Pid.C/2020/PN Mak. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account