dc.description.abstract |
Pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut PHK) bagi
pekerja/buruh merupakan awal hilangnya mata pencaharian, berarti
pekerja/buruh
kehilangan pekerjaan dan penghasilannya. Istilah PHK
merupakan hal yang ditakuti oleh setiap pekerja/buruh, karena mereka dan
keluarganya terancam kelangsungan hidupnya dan merasakan derita akibat
dari PHK itu. PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja
dan pengusaha. Dari pengertian tersebut dapat dipahami berakhirnya
hubungan kerja tidak hanya berasal dari keinginan pengusaha saja tetapi bisa
juga berasal dari keinginan pekerja.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan Hukum
Bagi Pekerja Atas Hak Uang Pisah Setelah Pemutusan Hubungan Kerja. Jenis
penelitian ini merupakan penelitian normatif dan pendekatan penelitian
prinsip-prinsip hukum peraturan perundang-undangan, dan penelitian
sistematis dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau
hukum tertulis
Berdasarkan hasil penelitian bahwa hak-hak pekerja setelah Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia terdiri dari Pesangon, Uang Penghargaan
Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Kompensasi Lainnya, seperti uang
pisah. Uang Pisah maupun UPH keduanya diberikan berdasarkan perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jadi, tata cara
termasuk waktu pencairan atau pembayaran Uang Pisah maupun UPH perlu
dilihat kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama itu. Sengketa perselisihan hubungan industrial diselesaikan
melalui litigasi atau proses persidangan. Begitupun Proses penyelesaian
sengketa terhadap pekerja yang tidak diberikan hak uang pisah dimulai dengan
pengajuan gugatan ke pengadilan negeri dan berakhir dengan keputusan yang
dibuat oleh hakim. Namun, ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa:
melalui proses litigasi dan non-litigasi. |
en_US |