Research Repository

Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi ditinjau dari Pasal 66 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi terhadap Pusat Kajian Perlindungan Anak Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Husni, Syahrul
dc.date.accessioned 2020-03-11T02:31:40Z
dc.date.available 2020-03-11T02:31:40Z
dc.date.issued 2018-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2420
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi ditinjau dari pasal 66 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk mengetahui peranan PKPA dalam membantu anak korban eksploitasi ekonomi. Penelitian ini dilaksanakandi Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Medan yang beralamat di Jalan Abdul Hakim, Psr. 1 Setia Budi No. 5 A, Padang Bulan, Medan. Adapun populasinya adalah seluruh anak jalanan yang diasuh dan dibina oleh Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Kota Medan, yang berjumlah sebanyak 113 orang, terdiri dari 83 orang putra dan 30 orang putrid. Sedangkan jumlah sampel pada penelitian ini adalah sebanyak 10 % dari jumlah populasi yang ada (113 anak). Dengan demikian, jumlah sampel yang diteliti dalam penelitian ini adalah sebanyak 10 % x 113 = 11,3 (digenapkan menjadi 11 orang anak). Berdasarkan deskripsi hasil penelitian yang telah dianalisis maka didapat hasil bahwa sampai saat ini pemerintah belum melakukan usaha maksimal dan secara tegas menindak dan memberi hukuman sesuai dengan sanksi yang tercantum pada UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak khususnya pada pasal 66 bagi para pelaku eksploitasi ekonomi terutama kepada para orang tua anak yang notabene menjadi korban eksploitasi ekonomi tersebut. Akan tetapi, yang baru bisa dilakukan pemerintah adalah masih sebatas peringatan, penyuluhan, dan sosialisasi terhadap larangan eksploitasi anak secara ekonomi. Sedangkan peranan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) dalam membantu anak korban eksploitasi ekonomi sudah sangat baik. Hal ini terbukti sejak tahun 2003 selalu fokus dan konsen terhadap bidang perlindungan anak. Lembaga ini maju sebagai pelopor pembina dan pemberdayaan anak-anak terlantar (khususnya anak jalanan) agar mereka tidak menjadi korban dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab khususnya dalam bidang eksploitasi ekonomi en_US
dc.subject Anak Korban Eksploitasi Ekonomi en_US
dc.title Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi ditinjau dari Pasal 66 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi terhadap Pusat Kajian Perlindungan Anak Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account