dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban
eksploitasi ekonomi ditinjau dari pasal 66 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk mengetahui peranan PKPA dalam membantu anak korban eksploitasi ekonomi.
Penelitian ini dilaksanakandi Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Perlindungan
Anak (PKPA) Medan yang beralamat di Jalan Abdul Hakim, Psr. 1 Setia Budi No. 5 A, Padang
Bulan, Medan. Adapun populasinya adalah seluruh anak jalanan yang diasuh dan dibina oleh
Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Kota Medan, yang berjumlah sebanyak 113 orang,
terdiri dari 83 orang putra dan 30 orang putrid. Sedangkan jumlah sampel pada penelitian ini
adalah sebanyak 10 % dari jumlah populasi yang ada (113 anak). Dengan demikian, jumlah
sampel yang diteliti dalam penelitian ini adalah sebanyak 10 % x 113 = 11,3 (digenapkan
menjadi 11 orang anak).
Berdasarkan deskripsi hasil penelitian yang telah dianalisis maka didapat hasil bahwa
sampai saat ini pemerintah belum melakukan usaha maksimal dan secara tegas menindak dan
memberi hukuman sesuai dengan sanksi yang tercantum pada UU No. 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak khususnya pada pasal 66 bagi para pelaku eksploitasi ekonomi terutama
kepada para orang tua anak yang notabene menjadi korban eksploitasi ekonomi tersebut. Akan
tetapi, yang baru bisa dilakukan pemerintah adalah masih sebatas peringatan, penyuluhan, dan
sosialisasi terhadap larangan eksploitasi anak secara ekonomi. Sedangkan peranan Pusat Kajian
Perlindungan Anak (PKPA) dalam membantu anak korban eksploitasi ekonomi sudah sangat
baik. Hal ini terbukti sejak tahun 2003 selalu fokus dan konsen terhadap bidang perlindungan
anak. Lembaga ini maju sebagai pelopor pembina dan pemberdayaan anak-anak terlantar
(khususnya anak jalanan) agar mereka tidak menjadi korban dari tindak kejahatan yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab khususnya dalam bidang eksploitasi
ekonomi |
en_US |