Research Repository

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban encabulan Di Tinjau Dari Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Linda
dc.date.accessioned 2020-03-11T01:06:11Z
dc.date.available 2020-03-11T01:06:11Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2394
dc.description.abstract Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami korban kekerasanpencabulan. Perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan diatur didalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana analisis perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan di tinjau dari Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan sumber dan jenis data primer dan sekunderadapun data primer yang diperoleh melalui dari studi lapangan dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, kemudian di reduksi sedemikian rupa dengan cara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan.Hasil penelitian ini diperoleh berdasarkan analisis dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Peranan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan.Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak korban pencabulan diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat dalam Pasal 76 E yang menjelaskan larangan untuk melakukan perbuatan cabul sedangkan aturan pidananya diatur dalam Pasal 82. Selain itu Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) juga memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan dengan cara melakukan suatu pendampingan kasus mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan sampai di Pengadilan, melakukan konseling terhadap psikologi korban sampai korban benar – benar pulih, dan berkoordinasi melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian, pihak kejaksaan serta pihak – pihak yang terkait. Agar kasus tersebut dapat terselesaikan. . en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 en_US
dc.title Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban encabulan Di Tinjau Dari Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account