dc.description.abstract |
Kebijakan nasional akan hemat energi dan air dituangkan dalam Intruksi Presiden
Republik Indonesia nomor 13 tahun 2011, yang mana diinstruksikan untuk
melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan
Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada Kebijakan Penghematan
Energi dan Air. Unit Pelayanan Bandar Udara Aek Godang setiap tahun mengalami
kenaikan konsumsi energi listrik setiap tahunnya, sehingga perlu dilakukan audit
energi yang dilakukan beberapa tahapan pada pelaksanan audit energi ini. Mulai
dari pengumpulan data mengenai penggunaan energi listrik pada periode
sebelumnya, pengukuran langsung penggunaan energi listrik, perhitungan
kebutuhan energi listrik serta analisa mengenai peluang hemat energi. Hasil dari
pengambilan data dan analisa tersebut kemudian dilaporkan dengan disertai
rekomendasi upaya penghematan energi pada bangunan gedung yang bersangkutan.
Sehingga, pemakaian energi listrik pada bangunan gedung tersebut bisa lebih
efektif dan efisien.. Untuk konsumsi energi listrik yang ada di unit pelayanan bandar
udara aek godang adalah 21.862,8 kWh/bulan. Yang dibagi menjadi tiga klasifikasi
beban komsumsi listrik umtuk yang pertama konsumsi energi Cahaya listrik pada
Gedung yang ada di bandar udara aek godang dengan nilai 839,4 kWh/bulan.
Sedangkan untuk Intensitas Konsumsi Energi AC pada gedung yang ada di bandar
udara aek godang dengan nilai 15.534 kWh/bulan. Untuk Intensitas Konsumsi
Energi peralatan lainnya pada gedung yang ada di bandar udara aek godang dengan
nilai 4.695 kwh/bulan. Analisa Peluang Penghematan Energi untuk sistem tata
udara dengan total 5.227 kWh/bulan. |
en_US |