dc.description.abstract |
Sesuai dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian, maka tujuan
dari peneliti ini yaitu untuk mengetahui mengetahui analisis perhitungan,
pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 23 pada PT. Bank Sumut Kantor Pusat.
Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan Studi dokumentasi
yaitu dengan mempelajari, mengumpulkan beberapa dokumen dan wawancara
secara langsung dengan karyawan divisi keuangan dan perencanaan bidang pajak
yang ada kaitannya dengan masalah penelitian yang akan dibahas serta
menganalisis data sekunder mengenai PPh Pasal 23.
Berdasarkan hasil penelitian,Proses perhitungan PPh Pasal 23 yang
dilakukan PT. Bank Sumut Kantor Pusat belum 100% sesuai dengan Undang –
Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hal disebabkan karena pada saat melakukan
proses pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 bulan Februari 2021 diketahui ada
beberapa bukti potong yang belum di Upload. Terjadinya kesalahan dalam
pencatatan PPh Pasal 23 yaitu salah mengimput pembuatan kode setor pajak yang
dilakukan PT. Bank Sumut dalam melakukan penyetoran |
en_US |