dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pengelolaan Sampah di
Kabupaten Deli Serdang yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun
2021. Peraturan Bupati tersebut menjelaskan bahwa Pengelolaan Sampah di
Kabupaten Deli Serdang yang selanjutnya disebut pengelolaan sampah, adalah
pengelolaan atas sampah di Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana Implementasi Bupati nomor 04 tahun 2021
Dalam Rangka Pengelolaan Sampah di Kabupaten Deli Serdang. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif
yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dari para narasumber untuk
mendeskripsikan pengelolaan sampah. Hasil penelitian menunjukan bahwa
Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2021 dalam Rangka Pengelolaan Sampah di
Kabupaten Deli Serdang sudah terimplementasikan dengan baik, walaupun
belum dapat dikatakan maksimal yang dibuktikan dengan sudah memenuhi
Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini
berdampak Kabupaten Deli Serdang mendapatkan penghargaan Adipura
karena sudah menjadi kawasan yang BERSERI (Bersih, Rapi, Sejuk, dan
Rindang). Disisi lain, masih ada yang belum tercapai karena sumber-sumber
kebijakan perlu adanya perhatian lebih untuk memperbarui sistem yang ada. |
en_US |