dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Sistem Taawun dalam
Filantropi Muhammadiyah di Lazismu Kota Medan sebagaimana yang telah
dilaksanakan oleh Lazismu Pusat agar misi Lazismu dapat terealisasikan dengan
baik dan benar. Lazismu Kota Medan ingin mengetahui sejauh mana penerapan
Sistem Taawun dalam Filantropi Muhammadiyah di Lazismu Kota Medan apakah
sudah dapat meningkatkan penerimaan zakat di Lazismu Kota Medan agar
nantinya dapat memahami apa saja kendala Lazismu untuk meningkatkan
penerimaan zakat tesebut. Lazismu Kota Medan juga memiliki visi, misi dan
tujuan yang sama seperti Lazismu Pusat bahkan ingin memperluas rasa Taawun
bukan hanya dalam filantropi Muhammadiyah saja tetapi menyeluruh hingga
keseluruh dunia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitataif. Adapun
hasil penelitian menunjukkan, sistem taawun dalam filantropi Muhammadiyah
dapat dijalankan dengan baik karena dengan melalui program diantaranya ada
pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dakwah dan lingkungan. Lazismu sebagai
Fasilitator yang sangat berperan dalam membantu para mustahiq atau pelaku
usaha yang mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Dampak dari
sistem taawun ini adalah peningkatan penghasilan usaha dimana yang
dimaksudkan bahwa para anggota dari program Sistem taawun dalam filantropi
Muhammadiyah sudah dapat memperluas jaringan usaha, dan meningkatkan laba
penghasilan serta berkembangnya usaha yang dijalankan. Faktor Pendukung dan
Penghambat dalam pelaksanaan program pemberdayaan ini yaitu didukung
dengan adanya potensi SDM yang dapat dikembangkan melalui dana zakat
berbasis produktif, lembagaMuhammadiyah merupakan salah satu lembaga yang
memiliki struktur di setiap tingkatan baik wilayah, daerah, cabang dan ranting,
dan adanya partisipasi dari masjid, lembaga keuangan islam dan pemerintah
setempat. Namun pelaksanaan program pemberdayaan ini juga masih terdapat
beberapa kendala diantaranya jumlah amil zakat yang terlalu banyak, kurangnya
promosi, rendahnya efektifitas program pendayagunaan zakat, dll. |
en_US |