Research Repository

TINJAUAN HUKUM ADAT TERHADAP PROSESI PERNIKAHAN ADAT ALAS DALAM EKSISTENSI KEADATAN SUKU ALAS KUTACANE ACEH TENGGARA

Show simple item record

dc.contributor.author DIANI, SILMI
dc.date.accessioned 2022-09-27T08:46:57Z
dc.date.available 2022-09-27T08:46:57Z
dc.date.issued 2022-08-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18534
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengidentifikasi makna simbolis dari pernikahan suku alas di desa lawe sembekan kecamatan ketambe kabupaten aceh tenggara kedua, mengidentifikasi tahapan dalam pernikahan adat alas mulai dari awal hingga akhir pada saat prosesi pernikahan dan focus penelitian ini memfokuskan pada prosesi pernikahan adat alas dan maknanya. Jenis penelitian ini adalah deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam dan observasi. Data yang didapat di lapangan kemudian di kelola oleh peneliti yang dijelaskan secara kualitatif. Subjek penelitian ini adalah pasangan remaja yang menikah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunaka triangulasi dan member cek dengan sumber data dan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis menggunakan analisis kualitatif.,Hasil menunjukan bahwa. responden mengetahui dan memahami tentang prosesi upacara pernikahan adat Alas di Aceh Tenggara, mulai dari awal perkenalan, adat lumbe,(pemberitahuan) kutuk,(pemberitahuan maksud meminang) chisik,/risik (membaca pikiran pihak wali), peperi (menetukan langkah mupakat), pinang cut (pinang kecil, pinang mbelin (pinang besar) dan midoi. Terberas (mengadakan perlengkapan), Meubagah, Jagai, Upacara gantat emas ( mengantar emas), Upacara perangkatan meuraleng (menjemput pengantin wanita), Akad nikah, Nachuh (menyerahkan pengantin perempuan kepada suaminya), Narukh (mengantar pengantin perempuan), Seunubung, Adat menetap sesudah kawin.Dari semua tahapan upacara tersebut terdapat makna simbolis yang maknanya mengandung nilai-nilai yang baik untuk kehidupan. Ada kesamaan dengan beberapa daerah lain di Aceh. Namun yang sangat utama adalah batil (cerana tempat untuk perlengkapan sirih) yang bermakna untuk menjalin silaturahmi. en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Adat Alas en_US
dc.subject Aceh Tenggara en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM ADAT TERHADAP PROSESI PERNIKAHAN ADAT ALAS DALAM EKSISTENSI KEADATAN SUKU ALAS KUTACANE ACEH TENGGARA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account