dc.description.abstract |
Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antara
peserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penolakan terhadap cek
kosong dikarenakan saldo yang dimiliki nasabah tidak mencukupi untuk
melakukan pembayaran kepada nasabah yang akan dibayarkan oleh bank
maka terjadilah cek kosong, tidak hanya itu penolakan lain yang
menyebabkan cek tidak bisa dibayarkan oleh bank yaitu tanda tangan
sipemilik rekening tidak sesuai di sistem bank dan lain-lain. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk melihat bagaimana proses Pelaksanaan Kliring di PT.
BANK SUMUT Cabang Syariah Medan, bagaimana proses terjadinya penolakan
Kliring di PT. BANK SUMUT Cabang Syariah Medan, bagaimana PT. BANK
SUMUT Cabang Syariah Medan meminimalisir resiko terhadap cek kosong, dan
Apakah ada sanksi dari pihak PT. BANK SUMUT Cabang Syariah Medan kepada
nasabah yang melakukan cek kosong untuk dikliring. Metode yang digunakan
dalam melakukan penelitian ini adalah kualitatif. Metode pengumpulan data yaitu
pengamatan, wawancara, dan menelaah dokumen dan menggunakan data primer
dan data sekunder. Sedangkan metode analisis menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih tingginya tolakan Cek/Bilyet
Giro dikarenakan kurangnya kesadaran nasabah dalam memahami tentang
prosedur pengisian syarat formal Cek/Bilyet Giro dan Masih kurangnya kesadaran
nasabah dalam mengetahuai sisa saldo rekening giro di PT. BANK SUMUT
Cabang Syariah Medan. Dari situlah dilihat bahwa Kriteria nasabah di PT.
BANK SUMUT Cabang Syariah Medan sangat berpengaruh dalam proses kliring.
Warkat yang ditolak pada umumnya terjadi karena saldo nasabah yang tidak
cukup. |
en_US |