dc.description.abstract |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan
bahwasannaya setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
sosial. panti asuhan merupakan salah satu lembaga perlindungan anak yang
berfungsi memberikan perlindungan terhadap anak-anak sebagai wakil
orang tua dalam memenuhi kebutuhan mental dan sosial pada anak-anak
asuh agar mereka memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri sampai
mencapai tingkat kedewasaan yang matang serta mampu melaksanakan
perannya sebagai induvidu dan sebagai warga negara di dalam kehidupan
sosial masyarakat. Banyaknya masalah sosial yang melatar belakangi anakanak terlantar dan akhirnya masuk kedalam panti asuhan sosial anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Panti Asuhan
Dalam Mengembangkan Kemandirian Anak di Panti Asuhan Puteri
Aisyiyah Kota Medan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara
mengumpulkan data di lapangan, mengelola, menganalisis dan menarik
kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Panti Asuhan Puteri Aisyiyah
Kota Medan berperan dalam memberikan pelayanan sosial melalui
pembinaan seperti pembinaan pendidikan formal ataupun informal di
barengi pembinaan kepribadian agar kelak menjadi orang yang memiliki
akhlak mulia, pembinaan spritual, pembinaan dan pelayanan kesehatan,
pembinaan bakat serta kemandirian anak. Dengan diberikannya pelayanan
sosial tersebut dihaharapkan anak-anak Panti Asuhan dapat
mengembangkan kemandiriannya sehingga di kemudian hari anak-anak
dapat menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab atas dirinya sendiri
dan tidak lagi bergantung pada orang lain serta dapat beradaptasi dengan
lingkungan sosial masyrakat. |
en_US |