dc.description.abstract |
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang
menyebutkan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
menghindari pencatatan perkawinan, biasanya pihak-pihak yang akan
melangsungkan perkawinan, melakukan perkawinan di bawah tangan. Adapun
yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah perkawinan tanpa akta nikah
dan apa akibat hukum jika suatu perkawinan tidak mempunyai akta nikah menurut
ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan ketentuan Hukum Islam. Dalam
instrument penelitian, maka penulis menggunakan alat pengumpulan data
yaitu,studi pustaka. Dan adapun tekhnik analisis data yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, mengambil kesimpulan.
Menurut ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa suatu perkawinan
dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta dicatat
oleh pejabat yang berwenang. Hal ini berarti bahwa perkawinan di bawah tangan
adalah tidak sah menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Sebaliknya,
menurut hukum Islam, suatu perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat
perkawinan dianggap sebagai perkawinan yang sah walaupun tidak dicatat oleh
Pegawai Pencatat Nikah sehingga akibat hukumnya sama dengan perkawinan
pada umumnya, akibat hukum tersebut berbeda dengan akibat hukum perkawinan
di bawah tangan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. |
en_US |