dc.description.abstract |
Pasar merupakan sarana bagi publik untuk melakukan berbagai bentuk
kegiatan ekonomi, baik dalam skala kecil maupun skala yang besar. Pasar juga
menjadi objek yang penting bagi pemerintah dan masyarakat.Rumusan masalah
dalam penelitian ini ialah bagaimana Implementasi Peraturan wali kota Medan
nomor 20 tahun 2011 dalam rangka penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan
serta toko modern di kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan di dalam
penulisan ini adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu
prosedur pemecahan masalah yang diteliti melalui pengamatan dengan cara
menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan faktafakta yang nampak atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian yang
telah dilakukan dapat diketahui bahwa Peraturan wali Kota Medan Nomor 20
tahun 2011 tentang penataan jarak dan lokasi pendirian pasar tradisional dan toko
modern belum sesuai dengan persyaratan yang ada didalam kebijakan tersebut.
Adapun tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari Peraturan wali kota
Medan Nomor 20 tahun 2011 berupa terlaksananya tindakan yang konsisten dan
terencana dalam menertibkan keberadaan pasar tradisional dan toko modern
dikota Medan yang saat ini tidak terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan
kurangnya sumber daya manusia, sarana, dan bentuk kerja sama yang dilakukan
dengan instansi terkait belum terjalin secara efektif sehingga implementasi
kebijakan tidak berjalan secara optimal |
en_US |