dc.description.abstract |
Aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum sebuah
kehamilan tersebut mampu untuk hidup diluar kandungan, baik dilakukan sendiri ataupun dengan
bantuan orang lain. tindakan aborsi tersebut tidak sejalan dengan tujuan pernikahan dan
menghargai hak hidup setelah terjadinya pembuahan dalam Hukum Islam. Sedangkan dalam
Hukum Pidana Aborsi boleh dilakukan apabila terjadi kedaruratan medis dan kehamilan akibat
perkosaan. Untuk mengkaji lebih mendalam tentang aborsi menurut Hukum Islam dan menurut
Hukum Pidana. Maka penulis akan melakukan penelitian lebih jauh. Pada umumnya timbulnya
kejahatan Aborsi dikalangan umat yaitu disebabkan karena kehamilan yang tidak diinginkan,
seperti sudah mempunyai banyak anak, takut tidak mampu membesarkan anak dengan alasan
kondisi perekonomian, korban perkosaan atau janin yang dikandung terkena penyakit yang
mustahil untuk sembuh atau cacat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (
library research) diambil dari buku-buku, dan jurnal-jurnal yaitu dengan terjun langsung
keperpustkaan untuk mendapatkan bahan-bahan pustaka atau literatur yang ada kaitannya dengan
permasalahan yang diangka, dengan teknik analisis deskriptif dan kompratif. |
en_US |