dc.description.abstract |
Tenaga listrik merupakan sumber energi yang sangat penting bagi
kehidupan manusia baik untuk kegiatan industri, kegiatan komersial maupun
dalam kehidupan sehari-hari. Kebijakan nasional akan hemat energi dan air
dituangkan dalam Intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 13 tahun 2011,
yang mana diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi
penghematan energi dan air di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, dan
Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan
berpedoman pada Kebijakan Penghematan Energi dan Air.
Penghematan energi dapat dilakukan dengan menggunakan energi secara
efesien atau mengurangi konsumsi dan kegiatan penggunaan energi.
Penghematan energi merupakan cara yang paling ekonomis dalam menghadapi
kekurangan energi dibanding dengan meningkatkan penyediaan energi.
Tingginya biaya yang harus di bayarkan, berkenaan dengan penggunaan
Energi Listrik di PT. Kamadjaja Logistic, menjadi salah satu hal penting yang
akan menjadi pokok bahasan penulis, sehingga di harapkan penggunaan Energi
Listrik dapat di gunakan dengan optimal tanpa mengganggu proses yang ada,
yang pada akhirnya biaya yang di keluarkan bisa berkurang, dan memang sesuai
dengan penggunaannya. |
en_US |