Research Repository

Upaya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Provinsi Sumatera Utara Dalam Penanganan Korban Trafficking

Show simple item record

dc.contributor.author Br. Brahmana, Hairunisa
dc.date.accessioned 2020-11-18T06:12:10Z
dc.date.available 2020-11-18T06:12:10Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13267
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena tindak kekerasan terhadap anak yang kian hari semakin meningkat. P2TP2A memiliki tugas dalam memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk, untuk mengetahui program penanganan korban trafficking di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitati. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara, dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundangundangan, dan sebagainya. Analisa data menggunakan analisa data kualitatif dengan model Interaktif Analisis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa program penanganan korban trafficking di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Layanan pengaduan, Pelayanan kesehatan, Rehabilitasi sosial, Reintegrasi sosial, Pendampingan hukum. Selain itu ada 2 mandat utama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) yaitu : Memberdayakan perempuan di bidang pembangunan, memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.selain itu yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) : Pencegahan agar diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak sampai terjadi, penyedia layanan terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemberdayaan terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Kesimpulan, kejahatan perdangan anak (child trafficking) merupakan salah satu kejahatan yang melanggar hak asasi manusia karena para korban dipaksa untuk melakukan pekerjaan yang merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Perdagangan anak (Child trafficking) bisa saja terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu orang tua sebagai pelindung bagi anak harus mewaspadai tindak perdagangan anak (child trafficking). en_US
dc.subject upaya penanganan korban trafficking en_US
dc.subject anak korban trafficking en_US
dc.title Upaya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Provinsi Sumatera Utara Dalam Penanganan Korban Trafficking en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account