dc.description.abstract |
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi. Penelitian ini dilakukan pada PT. Rajawali Nusindo Cabang Medan dengan
menggunakan pendekatan deskriptif untuk menerapkan masalah yang ada. Data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa daftar gaji karyawan, dan kertas kerja
perhitungan penghasilan bruto teratur dan tidak teratur setahun. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah dengan data dokumentasi dari pihak PT. Rajawali
Nusindo Cabang Medan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 pada PT. Rajawali Nusindo Cabang Medan. Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
dilakukan PT. Rajawali Nusindo Cabang Medan belum sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008. Hal tersebut terjadi karena adanya
perbedaan penetapan tarif iuran pensiun yang menyebabkan adanya selisih
perhitungan yang berdampak kepada pajak terutang yang kurang bayar untuk PT.
Rajawali Nusindo Cabang Medan. |
en_US |