dc.description.abstract |
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan Perhitungan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) antara PLN dengan Vendor, dan untuk mengetahui dan
menganalisis tindakan PLN kepada Vendor atas keterlambatan Pelaporan SPT
Masa PPN. Jenis data yang diperoleh adalah Kuantitatif dan sumber data yang
diperoleh dari Faktur Pajak dari PLN dan Vendor.Pendekatan yang di gunakan
dalam penelitian ini yaitu pendekatan Deskriptif. Teknik pengumpulan data
menggunakan Studi Dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu
mengumpulkan faktur-faktur pajak dari PT. PLN dan Vendor, kemudian
memabandingkan Perhitungan PPN PLN dengan PPN Vendor, menganalisis
perbedaan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lalu menarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini yaitu Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara PLN
dengan Vendor berbeda, dikarenakan tanggal penyerahan tagihan ke PLN terlalu
lama sehingga PLN membuat sendiri Faktur Pajaknya dan di analisis ternyata
berbeda, sehingga Faktur Pajak mengalami revisi lebih lanjut dan memakan
waktu yang sedikit lama maka PLN telat melapor SPT Masa PPN ke kantor pajak.
Akibatnya PLN dikenakan denda sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat 1. |
en_US |