dc.description.abstract |
Perusahaan sering kali melakukan kesalahan dalam melakukan perhitungan pajak
penghasilannya sehingga menimbulkan pajak yang dibayarkan perusahaan menjadi
kecil tidak sesuai dengan peraturan undang–undang perpajakan. Terkadang
perusahaan juga melakukan upaya-upaya pelanggaran hukum misalnya perusahaan
terlambat menyetor dan melaporkan pajak terutang, hal itu akan merugikan
perusahaan karena nantinya perusahaan akan dikenai sanksi atas keterlambatan
tersebut. Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pajak
Penghasilan Final atas Jasa Sewa Gudang yang diterapkan oleh PT. Bhanda Ghara
Reksa (Persero) Cabang Medan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan
deskriptif dengan data kuantitatif yaitu mengumpulkan data, mengelola data,
menganalisa data, kemudian mengambil kesimpulan. Dalam penelitian ini peneliti
mngumpulkan, mengolah dan menganalisis Pajak Penghasilan Final atas Jasa Sewa
Gudang yang kemudian akan menyimpulkan fakta yang didapat dari analisis
tersebut. Hasil dari penelitian ini yaitu perhitungan dan pemotongan yang
diterapkan PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan telah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002 dengan menggunakan tarif pemotongan
yang berlaku, sedangkan penyetoran dan pelaporan PPh Final belum sesuai
pelaksanaannya dengan Peraturan Perundang-Undangan No.36 Tahun 2008. |
en_US |