dc.description.abstract |
penelitian yang dilakukan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Kota Medan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai fungsi
anggaran sebagai alat perenanaan dan pengawasan di Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan apakah sudah dijalankan, sudah efektif, dan efisien
serta untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan belum terjadinya
realisasi Pajak Hiburan sesuai dengan target yang di tetapkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif,
berupa hasil wawancara dan target dan realisai Pajak Hiburan dari tahun 2012
sampai tahun 2016, teknik analisis data yang digunakan dengan melakukan survey
ketempat penelitian untuk memperoleh data serta menganalisis data untuk menarik
kesimpulan dan membandingkan masakah dengan teori-teori untuk mendukung
masalah.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pada tahun 2012 sampai 2016
penerimaan Pajak Hiburan realisasinya tidak tercapai target ini berarti perencanaan
dan pengawasan yang dilakukan belum efektif. Untuk meningkatkan perencanaan
dan pengawasan Pajak Hiburan agar dapat efektif dalam pencapaian target Pajak
Hiburan maka disarankan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota
Medan dapat mengambil tindakan konkrit terhadap penyimpangan yang terjadi,
harus lebih selektif dalam menggali potensi Pajak Hiburan serta melakukan
sosialisasi intensif kepada wajib pajak tentang peraturan Daerah Kota Medan No. 7
Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan |
en_US |