dc.description.abstract |
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, informasi, sosial, dan
politik didasari perlu dilakukan perubahan perundang-undang tentang peraturan
perpajakan dimana pemerintah mengganti sistem pemungutan pajak perusahaan
dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System dimana
perusahaan berwenang dalam menghitung dan melaporkan besarnya pajak
terhutangnya.
Perhitungan Pajak yang dilakukan harus disesuaikan dengan peraturan
yang berlaku serta aturan perhitungan yang telah diakui Undang-undang
perpajakan. Penghasilan yang dihitung guna mengetahui besar pajak terhutang
yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan.
Pajak penghasilan badan memiliki aturan-aturan yang telah ditetapkan
oleh UU PPh yang diantaranya menyebutkan adanya biaya-biaya yang tidak
diperbolehkan untuk menguragi penghasilan bruto.
Tujuan dari dibuatnya penilitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis kembali perhitungan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Haji Medan
apakah telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan, dimana
ditemukan bahwa adanya biaya yang tak diperkenankan untuk mengurangi laba
bruto, yang berpengaruh terhadap besarnya pajak yang akan dibayarkan. Dari
penelitian yang penulis lakukan, benar bahwa Rumah Sakit Haji Medan Telah
melakukan kesalahan pencatatan yang tidak sesuai dengan aturan yang diakui oleh
undang-undang perpajakan. |
en_US |