dc.description.abstract |
Sesuai dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian, maka tujuan
dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pajak
penghasilan pasal 23 atas jasa freight forwarding pada PT. Raja Indah Cargo
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Untuk mengetahui dan
menganalisis perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas
jasa freight forwarding sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan Nomor 36 Tahun tahun 2008
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis
deskriptif yaitu usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian
dilakukan analisis terhadap data tersebut. Analisis deskriptif yakni data yang
dikumpulkan adalah berupa angka-angka. Hal ini disebabkan oleh adanya
penerapan metode kuantitatif.
Pemotongan Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 atas jasa freigt forwading
yang masih lebih bayar akibat penggunaan jasa tersebut yang dihitung setahun dan
dikalikan tarif pajak berlaku. Perhitungan PPh pasal 23 atas jasa freight
forwarding pada PT. Raja Indah Cargo Indonesia Cabang Medan belum sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 36
tahun 2008 pasal 23, dikarenakan dari data diatas terdapat perbedaan pemotongan
yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan melakukan pemotongan WPOP dan WP-Badan yang memiliki NPWP sebesar 4% sementara menurut
perundang-undangan perpajakan seharusnya 2% bagi WP-OP dan WP-Badan. |
en_US |