dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini untuk untuk mengetahui perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang di pakai pada perusahaan. Menurut Undang -
undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang
dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, didalam daerah pabean yang dikenakan
bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi.
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dipungut dan dikenakan atas
penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Pajak ini dipungut melalui
faktur pajak. Selisih antara pajak masukan dan pajak keluaran merupakan pajak
pertambahan nilai yang terutang dan harus disetor ke kas negara. Perhitungan
pajak yang terutang yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan dengan
peraturan perpajakan.
Penelitian ini dilaksanakan di PT. Sinar Surya Maindo berlokasi di
Veteran No. 184-B Belawan Medan Sumut, dengan pendekatan penelitian
deskriptif. Sumber data penelitian adalah berasal dari data primer dan skunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyebab kelebihan bayar
pada PT. Sinar Surya Malindo adalah Penyebab PPN lebih bayar yaitu adanya
berbagai kemungkinan penyebab kelebihan bayar yang paling banyak
direstitusikan biasanya nilai faktur pajak masukan (kredit PPN) lebih besar
dibandingkan faktur pajak keluaran. Hal ini paling banyak alami oleh perusahaan
yang melakukan penjualan ekspor, PPN yang dibayar atas pembelian bahan baku
bila dilawankan dengan PPN atas penjualan ekspor yang tarifnya 0 (nol), maka
hasilnya pasti kelebihan kredit pajak. Kelebihan pajak ini bisa dimohonkan
pengembaliannya. |
en_US |