dc.description.abstract |
Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan
keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu
di terapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang
yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Rumusan masalah
dalam penelitian ini ialah bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah No 95
Tahun 2012 Dalam Rangka Pelaksanaan Sosialisasi Kesejahteraan Hewan Di
Kota Medan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Pemerintah No 95 Tahun 2012 Dalam Rangka Pelaksanaan Sosialisasi
Kesejahteraan Hewan Di Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan di dalam
penulisan ini adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu
prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan, wawancara dan
menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan faktafakta
yang nampak atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian ini,
diketahui bahwa Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 Dalam Rangka
Pelaksanaan Sosialisasi Kesejahteraan Hewan Di Kota Medan sudah
terimplementasi namun belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan masih
rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelaksanaan
kesejahteraan hewan. Tindakan-tindakan yang dilakukan dalam mencapai tujuan
Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 berupa pembinaan dan sosialisasi serta
melakukan pengawasan dan penyuluhan, kerja sama yang di lakukan yaitu dalam
bentuk koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Tahapan-tahapan yang dipilih
untuk mencapai tujuan dari Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 dengan
menerapkan 5 prinsip kebebasan hewan. Sebagai hak mendapatkan perlindungan
dan perlakuan oleh manusia dalam perawatan, tempat tinggal, pengangkutan,
pemanfaatan, dan cara pemotongan. |
en_US |