Research Repository

Kajian Deskriptif Implentasi Qanun Tentang Maisir (Perjudian) di Kabupaten Aceh Tengah

Show simple item record

dc.contributor.author Mahmani
dc.date.accessioned 2020-11-12T02:40:58Z
dc.date.available 2020-11-12T02:40:58Z
dc.date.issued 2018-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10727
dc.description.abstract Implementasi Qanun tentang maisir (perjudian) sejak di undangkannya pada tahun 2003 hingga saat ini belum maksimal pelaksanaannya, ini dapat dilihat dengan masih maraknya maisir (perjudian) di Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Qanun tentang maisir (perjudian) di Kabupaten Aceh Tengah, faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi maraknya perjudian di Kabupaten Aceh Tengah, dan cara untuk memaksimalkan implementasi Qanun no 13 tentang maisir (perjudian) di Kabupaten Aceh Tengah. Belum maksimalnya implementasi Qanun khususnya masalah maisir (perjudian) dapat dilihat dengan masih maraknya maisir (perjudian) di Kabupaten Aceh Tengah bahkan kasusnya meningkat 3 tahun kebelakangan ini yaitu pada tahun 2015-2017. Pada tahun 2015 terdapat 6 kasus yang melibatkan 16 orang, pada tahun 2016 terdapat 8 kasus) yang melibatkan 19 orang dan pada tahun 2017 terdapat 11 kasus yang melibatkan 26 orang. Populasi penelitian ini berjumlah 30 masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tengah yang di ambil 10% dari total populasi yaitu 30 masyarakat di Desa Karang Bayur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Instrumen yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara, dokumentasi san penelitian pustaka dan angket untuk mengukur indikator dalam penelitian ini dengan menggunakan kuesioner sebanyak 25 pernyataan. Hasil penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat 5 faktor utama yang menjadi faktor penyebab maraknya maisir (perjudian) yang membuat belum maksimalnya implementasi qanun tentang maisir (perjudian) di Kabupaten Aceh Tengah; faktor pertama yaitu faktor ekonomi dan sosial diperoleh total skor sebesar 389 (20,57%), pada faktor kedua yaitu faktor situasional diperoleh skor 365 (19,30%), pada faktor ketiga yaitu faktor belajar diperoleh skor 404 (21,36%), pada faktor keempat yaitu faktor persepsi tentang probalitas kemenangan diperoleh skor 400 (21,15%), dan yang terakhir yaitu faktor persepsi terhadap ketrampilan memperoleh skor 333 (17,60%). Upaya untuk mencegah terjadinya maisir (perjudian) di Kabupaten Tengah dapat dilakukan dua upaya, pertama upaya dari pemerintah di Kabupaten Aceh tengah khususnya dan upaya dari masyarakat. en_US
dc.subject Implementasi Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) en_US
dc.title Kajian Deskriptif Implentasi Qanun Tentang Maisir (Perjudian) di Kabupaten Aceh Tengah en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account