dc.description.abstract |
Implementasi Qanun tentang maisir (perjudian) sejak di undangkannya
pada tahun 2003 hingga saat ini belum maksimal pelaksanaannya, ini dapat dilihat
dengan masih maraknya maisir (perjudian) di Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Qanun tentang maisir (perjudian) di
Kabupaten Aceh Tengah, faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi maraknya
perjudian di Kabupaten Aceh Tengah, dan cara untuk memaksimalkan
implementasi Qanun no 13 tentang maisir (perjudian) di Kabupaten Aceh Tengah.
Belum maksimalnya implementasi Qanun khususnya masalah maisir
(perjudian) dapat dilihat dengan masih maraknya maisir (perjudian) di Kabupaten
Aceh Tengah bahkan kasusnya meningkat 3 tahun kebelakangan ini yaitu pada
tahun 2015-2017. Pada tahun 2015 terdapat 6 kasus yang melibatkan 16 orang,
pada tahun 2016 terdapat 8 kasus) yang melibatkan 19 orang dan pada tahun
2017 terdapat 11 kasus yang melibatkan 26 orang.
Populasi penelitian ini berjumlah 30 masyarakat yang ada di Kabupaten
Aceh Tengah yang di ambil 10% dari total populasi yaitu 30 masyarakat di Desa
Karang Bayur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Instrumen yang digunakan
peneliti adalah observasi, wawancara, dokumentasi san penelitian pustaka dan
angket untuk mengukur indikator dalam penelitian ini dengan menggunakan
kuesioner sebanyak 25 pernyataan.
Hasil penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat 5 faktor
utama yang menjadi faktor penyebab maraknya maisir (perjudian) yang membuat
belum maksimalnya implementasi qanun tentang maisir (perjudian) di Kabupaten
Aceh Tengah; faktor pertama yaitu faktor ekonomi dan sosial diperoleh total skor
sebesar 389 (20,57%), pada faktor kedua yaitu faktor situasional diperoleh skor
365 (19,30%), pada faktor ketiga yaitu faktor belajar diperoleh skor 404
(21,36%), pada faktor keempat yaitu faktor persepsi tentang probalitas
kemenangan diperoleh skor 400 (21,15%), dan yang terakhir yaitu faktor persepsi
terhadap ketrampilan memperoleh skor 333 (17,60%).
Upaya untuk mencegah terjadinya maisir (perjudian) di Kabupaten Tengah
dapat dilakukan dua upaya, pertama upaya dari pemerintah di Kabupaten Aceh
tengah khususnya dan upaya dari masyarakat. |
en_US |