Arieandra, Dina Rosianaputri
(2019-03-16)
Ketentuan Pasal 75 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa seseorang dilarang melakukan aborsi kecuali adanya indikasi yang membahayakan janin dan ibu. Seseorang yang melakukan ...