W, Novi Nursamsinahar
(2018-06-06)
Tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk
undang-undang, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus,
ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa
semacam ...