SIMANJORANG, NURLINDA
(2016-08-26)
Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara
dalam membuat akta otentik. Dlam pembuatan akta otentik tersebut harus
sesuai dengan standar yang diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris,
Apabila ...