S, Novita Yusnilawati
(2018-04-03)
Penyalahgunaan keadaan sebagai faktor penyebab cacat kehendak belum
diatur secara jelas dalam KUH Perdata. Penyalahgunaan keadaaan merupakan doktrin
yang justru bukan berasal dari civil law. Penyalahgunaan keadaan ...